Yamato Grace Regional Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Indramayu: Pelaku Pergi Ronda Sebelum Kubur Korban di Bawah Ranjang

Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Indramayu: Pelaku Pergi Ronda Sebelum Kubur Korban di Bawah Ranjang


Sejumlah fakta baru kasus suami bunuh istri di Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terungkap. Diketahui M (65) membunuh dang mengubur istrinya J (65) di bawah tempat tidur. Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, korban dikuburkan di bawah ranjang kamar mereka sendiri.

"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). AKBP Suhermanto menceritakan, setelah memastikan korban benar benar meninggal dunia dengan cara dicekik, tersangka lalu berkeliling meronda di kampung tempat tinggalnya. Ia baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung menggali lubang untuk menguburkan istrinya itu di dalam kamar.

Sebelum mengali lubang, tersangka juga sempat mengukur lubang dengan menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban. "Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," ujarnya. Setelah meletakan korban di dalam lubang itu, tersangka lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.

Di atasnya juga diletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan ditutupi pula dengan karung plastik lalu ditimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata. "Kemudian di atasnya juga ditutupi kembali dengan pakaian bekas selanjutnya ditutupi tanah kembali dan diratakan," ujar dia. Setelah rata, tersangka juga membuat sebuah papan lalu diletakan sebagai penanda atau nisan makam istrinya tersebut.

Di atas makam itu tersangka juga menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur. Polisi mengungkap kronologi pembunuhan tersebut. (65) membunuh istrinya J (65) di kediamannya pada hari Minggu di bulan Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB

Peristiwa terjadi saat M pulang dari sawah. Setibanya di rumah M duduk di atas sehelai spanduk bekas. Kemudian, istrinya J menghampiri dan duduk bersama di atas spanduk tersebut.

Lantas korban pun meminta uang sebesar Rp 150.000 kepada pelaku. "Saat itu setelah tersangka pulang dari sawah, tersangka dan korban duduk bersama di atas spanduk bekas sebagai alas lantai lalu korban meminta uang sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). Pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban, karena dia sedang tidak memiliki uang.

Karena permintaanya tidak bisa dipenuhi pelaku, korban pun marah. Saat itu, korban mengeluarkan kata kata menyakitkan lalu mengusir tersangka dari rumah karena mengangap pelaku tidak bisa menghidupi istrinya. Pertengkaran di antara keduanya pun tidak terelakan.

Pelaku yang merasa sakit hati lalu mencekik istrinya itu sekuat tenaga hingga membuatnya meninggal dunia. "Tersangka merasa kesal dan lelah merawat serta menghidupi korban yang merupakan istri sah tersangka sejak tahun 1982 karena korban meminta uang sejumlah Rp 150 ribu," ujarnya. Jenazah J ditemukan warga, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan keterangan warga, awal mula jenazah itu ditemukan karena timbulnya bau bangkai yang sangat menyengat dari rumah korban. Setelah masuk warga berusaha mencari sumber bau bangkai, bau itu berasal dari kamar korban. Di bawah tempat tidur, warga juga menemukan adanya gundukan tanah.

Kapolres menjelaskan, saat digali, warga menemukan kaki sebelah kanan korban lebih dahulu. Mereka pun menghentikan penggalian dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) malam itu dan mengeluarkan mayat korban.

"Kemungkinan karena terduga pelaku sudah tua jadi mayat dikuburnya tidak terlalu dalam," ujarnya. Mayat korban pun langsung dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk dilakukan otopsi. "Korban diduga meninggal dunia kurang lebih 40 hari berdasarkan hitungan warga," ucapnya.

Related Post