Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan seorang warga China sebagai tersangka terkait kasus kematian Hasan Afriandi, pekerja asal Lampung. Sebelumnya, jenazah Hasan ditemukan di kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118. Adapun warga asing yang menjadi tersangka tersebut merupakan mandor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. "Tersangkanya inisial S, WNA asal China yang merupakan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118," kata Arie saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/7/2020). Saat ini tersangka tersebut masih berada di atas kapal yang bertambat di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam.
"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Arie, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel " ". Menurut Arie, berdasarkan keterangan beberapa saksi yang bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, terutama ABK asal Indonesia, mereka kerap mendapatkan perlakuan kasar dan sasaran penganiayaan dari para ABK asal China. Perlakuan kasar dan penganiayaan itu terjadi hanya karena masalah sepele dan sengaja dibuat buat oleh ABK asal China.
"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," kata Arie. Bahkan, menurut Arie, kekerasan fisik yang dialami para ABK asal Indonesia itu berlangsung hampir setiap hari. Tidak saja dengan tangan kosong, terkadang mandor dan nahkoda kapal juga kerap menganiaya menggunakan besi, kayu dan peralatan lainnya yang ada di atas kapal.
"Menurut para ABK asal Indonesia, korban Hasan Afriadi tewas juga karena disiksa oleh mandor kapal China tersebut," kata Arie. Sebelumnya, dua kapal ikan asing diamankan patroli gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020). Saat pemeriksaan oleh personel patroli gabungan, ditemukan jenazah pekerja WNI atas nama Hasan Afriadi asal Lampung, yang disimpan di dalam peti pendingin ikan atau freezer.
Menurut pemeriksaan, terdapat 22 WNI yang bekerja di 2 kapal ikan asal China yang berasal dari perusahaan yang sama. Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia. Diketahui di dalam kapal itu, aparat gabungan menemukan dua mayat ABK WNI di dalam lemari pendingin (freezer).
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyebut kapal tersebut diduga telah berlayar selama 7 bulan. "Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," kata Aris kepada wartawan, Kamis (9/7/2020). Penangkapan kapal itu bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dalam kapal tersebut.
Dalam informasi yang diterima, ada sejumlah WNI yang meninggal dunia di dalam kapal tersebut. "Seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya, sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan," jelasnya. Dari informasi itu, aparat gabungan langsung menggelar operasi penangkapan kapal tersebut pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Aparat pun mengerahkan helikopter untuk memburu kapal yang dikabarkan telah singgah di perairan Indonesia tersebut. "Helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara. Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan Kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan," jelasnya. Tak perlu waktu lama, aparat gabungan pun menangkap kapal berbendera China tersebut.
Setelah diperiksa, di dalam kapal tersebut memang benar ada dua jenazah ABK WNI asal Indonesia yang dimasukkan ke dalam lemari pendingin. Aris menambahkan penindakan terhadap kedua kapal berbendera China tersebut dinilainya legal secara hukum. Pasalnya kapal itu ditangkap di wilayah perairan Indonesia.
"TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing. Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum," pungkasnya. Penangkapan 2 kapal ikan berbendera China di perairan Kepulauan Riau, bermula dari informasi keluarga seorang Anak Buah Kapal (ABK). Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto penangkapan 2 kapal asing tersebut dilakukan tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla dan Polairud Polda Kepri.
Indiarto mengatakan awalanya aparat penegak hukum mendapatkan informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia. "Di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Indarto di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020). Dari kecurigaan itu, aparat penegak hukum kemudian mengamankan kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117.
Kedua kapal tersebut dicurigai jadi tempat penyiksaan kepada para pekerja Migran Indonesia (PMI). "Kita kejar keduanya dan kapal Lu Huang Yu 117 hampir lepas saat pengejaran tadi dan sudah masuk perairan Singapura. Untuk keterkaitan kedua kapal nanti akan di dalami kepolisian lebih lanjut," ujarnya. Sedangkan untuk kondisi jenazah WNI yang menjadi ABK di atas kapal tersebut disebutkan masih dalam keadaan utuh.
"Kondisi jenazah tadi saat ditemukan masih utuh dan mengenakan baju dan diselimuti," kata Indarto. Di tempat yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman mengatakan, dari pengalaman yang lalu, hampir sebagian besar WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan milik negara asing mengalami perlakuan tidak manusiawi. "Pengalaman kita, dokumen yang ada sering kali palsu atau tidak benar isinya," ujar Aries dalam jumpa pers di Pelabuhan Lanal Batam.
Aries mengatakan, alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan karena kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan terhadap ABK WNI yang meninggal. Sementara informan yang melaporkan adanya ABK yang meninggal ini ke keluarganya, ada di kapal Lu Huang Yu 118. "Dugaan kami, pertama satu kapal adalah tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain adalah saksi dan warga negara kita juga yang menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.
Aris juga menyatakan, ABK WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal. Aris mengatakan, dia mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada Rabu (8/7/2020) pagi sekira pukul 06.00 Wib. TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada pukul 06.00 Wib itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya. Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihaknya juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri. "Kita juga mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran. Berdasarkan pengalaman beberapa kali saat pengamanan bila anggota kurang, jumlah dari orang di atas kapal mereka yang diserang."
"Sehingga atas inisiatif kami bersama pak Danlantamal, saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan rekan kita TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris. Aris juga menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu. Adapun kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.
"Tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal. Artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun diatas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," kata Aris. Sehingga menurut Aris, penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL, Bakamla RI. Aris mengungkapkan kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih 7 bulan lamanya.
Kapal tersebut berangkat dari Singapura dan sudah berlayar hingga Argentina. Adapun ABK kapal dari dua kapal itu, setelah dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian.