Yamato Grace Regional Viral Video TNI Dikeroyok di Jalur Pantura, Dipicu Bunyi Klakson, Ternyata Pelaku Mabuk

Viral Video TNI Dikeroyok di Jalur Pantura, Dipicu Bunyi Klakson, Ternyata Pelaku Mabuk

| | 0 Comments | 12:25 pm

Viral video seorang pemuda dikeroyok empat orang di jalur Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pemuda yang dikeroyok itu adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL), Praka AF (27). Sementara empat pengeroyok itu berinisial UW, AH, DJ, dan AM.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan membenarkan kejadian pengeroyokan itu terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Ferdy Irawan mengatakan, keempat pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. "Kami pastikan pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan diproses hukum," kata Ferdy di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020), dikutip dari .

Lebih lanjut, Ferdy menceritakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (12/5/2020). Ketika itu, AF sedang mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya. Tiba di jalur Pantura, UW dan AH yang mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.

Namun, UW dan AH berhenti mendadak di jalur yang dilewati AF. Kemudian, AF membunyikan klakson karena merasa kaget dengan kelakuan dua orang itu yang tiba tiba berhenti. Karena hal itu, membuat UW dan AH tidak terima.

Mereka mengumpat, memaki, dan meminta AF untuk berhenti. "AF pun berhenti dan turun dari motornya," terang Ferdy Irawan. UW dan AH langsung mengeroyok prajurit TNI AL itu saat turun dari motor.

"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," ujar Ferdy. Sementara itu, Ferdy Irawan menambahkan, empat pelaku itu ternyata sedang mabuk. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

Mereka mengaku jika berada dalam pengaruh minuman beralkohol. "Saat diperiksa, para tersangka mengaku berada dalam pengaruh minuman keras (beralkohol)," kata Ferdy Irawan, dilansir oleh . Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.

Kini, empat pelaku pengeroyokan diancam dengan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Related Post