Yamato Grace Regional Polisi Gali Keseharian Penusuk Syekh Ali Jaber, Ada Barang Bukti Jubah Hitam dari Rumah Tersangka

Polisi Gali Keseharian Penusuk Syekh Ali Jaber, Ada Barang Bukti Jubah Hitam dari Rumah Tersangka


Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki latar belakang penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber yang dilakukan oleh AA (24). AA sudah menyandang status tersangka dan menjalani 48 jam pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka belum memberikan informasi yang jelas mengenai motif penusukan. Ia hanya mengaku, merasa dihantui oleh korban.

"Tersangka hanya mengakui dia merasa dihantui oleh Syekh. Itu kan keyakinan dia (tersangka). Nah ini membutuhkan analisis dan pendapat ahli," tutur Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Selain dari keterangan tersangka, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap motif di balik penusukan itu. Hingga, kini motif penusukan masih belum diketahui secara jelas.

Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan belum bisa mengungkap motif dari tersangka. "Penyelidikan yang kami lakukan saat ini termasuk hal yang di luar fakta yuridis atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut," kata dia. Polisi pun mengembangkan hingga mencari fakta fakta terkait keseharian AA.

"Semua aspek akan kami gali, termasuk kesehariannya, lingkungannya dan sebagainya," ujar Pandra. Beberapa barang bukti disita dari lokasi kejadian maupun kediaman tersangka. Barang bukti tersebut antara lain, sebilah pisau yang digunakan menusuk Syekh Ali Jaber dari lokasi kejadian serta pakaian berbentuk jubah warna hitam dan kaus warna putih dari kediaman tersangka.

"Dan kaus warna biru yang dipakai tersangka saat menusuk korban," kata Pandra. Terkait kondisi kejiwaan, Pandra menyanggah AA mengidap gangguan jiwa. Polisi belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan nyawa.

Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa. Berdasarkan keterangan pihak Polda Lampung, proses tanya jawab dengan pelaku pada pemeriksaan awal pun berjalan lancar.

Related Post