Lansia berinisial MA (60) nekat menjual ganja demi membeli obat. MA adalah seorang kakek warga Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Tindakan MA terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari warga.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Rabu (1/7/2020), polisi berhasil mengamankan bukti berupa paket ganja seberat 2,8 kilogram di kamar yang ditempatinya. Atas bukti itu, MA tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada polisi, MA mengaku nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit persoalan ekonomi.
Sedangkan uang hasil penjualan itu digunakan untuk berobat penyakit jantungnya. "Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020). Selain mengaku punya penyakit jantung, saat dilakukan penangkapan itu kondisi kakek tersebut memang diketahui sedang tidak sehat.
Bahkan untuk sekedar berdiri, petugas terpaksa harus membantunya. Namun demikian, demi kepentingan penyelidikan, kakek tersebut tetap dilakukan penahanan. “Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.
Tidak hanya MA, dalam pengembangan kasus peredaran narkoba itu polisi juga mengamankan M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Keterlibatan M dalam kasus itu karena diduga sebagai pemasok terhadap tersangka sebelumnya MA. "Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.