Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan keputusan polisi menjual kembali masker sitaan. Menurut Mahfud MD, hal itu diperbolehkan asalkan uang yang dibayarkan masyarakat tidak dimakan sendiri atau dikorupsi. Pasalnya, masyarakat juga membutuhkan masker tersebut.
"Masyarakat butuh. Jadi asal uang tidak dimakan sendiri dan kembali ke negara boleh. Misal saya menyita dari si A dimana menjual Rp100 ribu, kemudian polisi cuma jual Rp20 ribu ya kasih kan saja ke dia semua," ujar Mahfud, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). "Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang butuh supaya dilayani," imbuhnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah yang diambil oleh kepolisian tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan motif dari aksi itu jelas adanya dan memiliki niat baik.
"(Harus dilihat) Mens rea nya apa, niatnya apa. Kalau niatnya menolong orang yang butuh kan boleh saja," jelas Mahfud. Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penimbunan milik dua tersangka yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka membanderol seharga Rp 4,4 ribu per 10 buah masker. Penjualan masker tersebut akan mulai dibuka untuk umum di lobi atau di lapangan Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/3/2020) siang.
"Kami dapat informasi satu kotak itu seharga Rp 22 ribu. 1 kotak isinya 50 buah, berarti per buah 440 rupiah. Berarti nanti kami hargai Rp 4,4 ribu per 10 masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020). Nantinya, kata dia, pihaknya membatasi setiap orang untuk membeli maksimal sebanyak 10 buah masker saja. Nantinya, 10 masker itu akan dikemas dalam bungkus plastik untuk dijual kepada masyarakat.
"Jadi kita batasi pembelian. Nanti sudah kami bungkus dalam satu plastik ada 10 buah. Nah tadi saya sudah ketemu dengan Dinkes Jakarta Utara. Kami ingin pastikan harga sebenernya berapa," ungkap dia. Budhi menuturkan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya polri untuk ikut andil mengatasi kelangkaan masker yang ada di masyarakat. "Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa makin melambung. Mudah mudahan langkah kami bisa dicontoh kepolisian wilayah lain untuk bisa mengambil langkah," pungkasnya.
Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga menimbun sebanyak 60 ribu masker di daerah Jakarta. Keduanya ditangkap terpisah di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. "Kami menetapkan dua tersangka. Ada barang bukti sekitar 60 ribu lebih masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Dia menuturkan, penindakan tersebut merupakan salah satu upaya polisi untuk menindak para spekulan penimbun masker di Jakarta. Menurutnya, spekulan tersebut telah membuat andil masker menjadi langka dan harganya semakin menjadi mahal. "Polisi gencar melakukan penindakan terhadap para penimbun maupun spekulan spekulan mungkin orang yang mencari keuntungan ditengah tengah kelangkaan ataupun musibah ini," ungkap dia.
Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut identitas kedua tersangka dan kronologi penangkapan penimbunan masker masker itu. Nantinya, pihak Polres Metro Jakarta Utara akan merilis kasus tersebut. "Nanti kami rilis di polres Jakarta Utara," tukas dia.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian membagikan gratis hasil sitaan, bukan malah diperjual belikan. Karena dia mengingatkan, penjualan barang bukti seperti yang dilakukan Polres Jakarta Utara bisa berpotensi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga penyalahgunaan wewenang. "Sebaiknya polisi tidak menjual dari barang sitaan. Karena hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang," jelas Neta.
Namun, imbuh dia, jika sudah ada kesepakatan antara polisi, kejaksaan dan pengadilan, maka tersebut dibagikan gratis saja kepada masyarakat. "Sebaiknya, setelah ada kesepakatan 'sidang kilat' sitaan tersebut dibagi gratis saja ke masyarakat, sehingga potensi penyalahgunaan uang dari hasil penjualan tidak muncul," ucapnya. Menurut dia, diskresi polisi bukanlah menjual barang bukti.
Diskresi polisi adalah mengambil tindakan yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat maupun diri polisi itu sendiri. "Jadi, adalah kesalahan besar, jika menjual barang bukti disebut sebagai diskresi polisi," tegasnya. Apalagi kata dia, secara hukum, tidak satu pun barang bukti boleh dijual polisi.
"Sebab menjual barang bukti hukumannya sangat berat," jelasnya. Jika polisi dibiarkan menjual barang bukti, seperti , maka lanjut dia, pertanggungjawaban hasil penjualan tersebut akan menjadi rancu dan bisa menjadi sumber fitnah bagi polisi. Sebab itu, tegas dia, tersebut sebaiknya dibagikan gratis ke masyarakat.