Nikah Siri Temanggung Syarat, Hukum dan Prosesnya Yang Benar

Nikah Siri Temanggung

A. Rancangan dan Pengertian Nikah siri

 

Pernikahan adalah akreditasi penghimpunan di antara laki laki dan wanita menjadi suami istri oleh instansi agama, pemerintahan atau bungkusyarakatan yang penuhi legal procedure Satu diantara tipe pernikahan yang tidak penuhi legal procedure yaitu nikah siri.

siri asal dari sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut makna ujarnya merupakan nikah yang telah dilakukan diam-diam atau rahasia,

di perubahannya istilah nikah siri ini selanjutnya disangkutkan dengan beberapa aturan yang ditentukan oleh pemerintahan maka dari itu nikah siri berarti nikah yang tak dibuat pada petugas yang sudah dipilih oleh pemerintahan dalam perihal tersebut KUA, tak ditonton oleh banyaknya orang dan tidak dilaksanakan di muka PPN (Karyawan Pencatat Nikah).

Nikah siri temanggung dirasa syah oleh masyarakat di tempat lantaran syah berdasar agama Islam tapi menyalahi keputusan pemerintahan.

Konsepsi dan pemaknaan nikah siri selalu ada dari kian waktu serta pada intinya memiliki tujuan untuk “rahasiakan” pernikahan biar ada beberapa pihak tersendiri yang tak mengenali berlangsungnya pernikahan itu,

 

B. Hukum Nikah Siri temanggung Subtansi Dalam Islam

 

Nikah siri dalam penglihatan Islam merupakan nikah yang dilakukan sekedar utk penuhi keputusan mutlak untuk syahnya ikrar nikah yang disinyalir karena ada calon pengantin laki laki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul.

Proses nikah siri cuman dilakukan harus atau rukun nikahnya saja dan sunnah nikah tak dikerjakan, terutama berkenaan umumkan pernikahan atau yang dimaksud perjamuan/perayaan,

dengan begitu beberapa orang yang mengenal pernikahan itu pun terbatas di golongan spesifik saja Nikah siri dalam pantauan sosial ada dua wujud :

pertama, pernikahan yang diberlangsungkan di antara mempelai lelaki dan wanita tanpa datangnya wali serta saksi-saksi, atau didatangi wali tiada saksi-saksi, lalu mereka sama sama berwasiat buat rahasiakan pernikahan itu.

Type pernikahan ini batil (tidak sah), lantaran tak penuhi prasyarat-persyaratannya, ialah faktor wali serta saksi-saksi serta

ke-2 , pernikahan yang terjadi dengan rukun-rukun serta prasyarat-syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali dan saksi-saksi, namun demikian mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) satu kata untuk rahasiakan pernikahan dari pengetahuan orang atau beberapa orang.

 

C. Berikut Syarat Nikah Siri Temanggung Yang Sesuai sama Islam

 

Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memanglah diketahui di golongan beberapa ulama, sedikitnya semenjak zaman imam Malik bin Anas, akan tetapi nikah siri yang dikenali semasa dulu tidak sama pengertiannya dengan nikah siri pada waktu saat ini.

Pada periode dulu yang diterangkan dengan nikah siri yakni pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan dan ketentuannya menurut syari’at, yakni ada mempelai laki laki dan mempelai wanita, terdapatnya ijab qabul yang telah dilakukan oleh wali dengan mempelai laki laki serta ditonton oleh 2 orang saksi,

namun sang saksi disuruh untuk rahasiakan atau mungkin tidak menginformasikan berlangsungnya pernikahan itu pada masyarakat luas, ke penduduk serta sendirinya tidak ada i’lanun-nikah berbentuk walimatul-‘ursy atau berbentuk lainnya

yang diributkan merupakan apa pernikahan yang dirahasiakan, tidak dipahami oleh pihak lain syah atau mungkin tidak, karena nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur dan prasyarat-syaratnya.

Nikah siri temanggung atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam merupakan resmi jikalau penuhi rukun dan seluruhnya syarat syahnya nikah walau tak dibuat.

Sebab syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tak mengontrol secara riil terkait ada pendataan perkawinan.

 

D. Peraturan Cara Nikah Siri

 

Menurut hukum positif, nikah siri Temanggung  ini tidak syah karena tak penuhi satu diantaranya syarat syah perkawinan yakni pendataan perkawinan ke Petinggi Pencatat Nikah.

Tanpa pendataan, jadi pernikahan itu tak memiliki surat orisinal yang berbentuk buku nikah. Sementara itu surat nikah itu didapat melaui permintaan itsbat nikah yang dikemukakan ke Pengadilan Agama.

 

Tata cara pendataan perkawinan dijalankan seperti diputuskan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, di antaranya tiap-tiap orang yang hendak melaksanakan perkawinan memberitakan secara lisan atau tercatat ide perkawinannya pada karyawan pencatat dalam tempat perkawinan akan diberlangsungkan, selambatnya 10 hari kerja saat sebelum perkawinan diberlangsungkan.

Lalu karyawan pencatat menelaah apa persyaratan perkawinan sudah disanggupi serta apa tidak ada rintangan perkawinan menurut Undang-Undang.

Arah pendataan dan bukti asli berbentuk Surat Nikah yakni ingin buat perlindungan hak-hak asasi dari tiap-tiap faksi, baik dari suami manalagi istri serta keluarga besar dari kedua-duanya.

Di surat nikah tercantum proses ijab kabul, sebagai aplikasi penyerahan semuanya dari faksi wali, dalam perihal tersebut bapak kandungan atau yang wakili. Ijab kabul itu tidak main-main, sebab itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, sebaiknya janji itu dilaksanakan dengan cara langsung lantas ada saksi-saksi.

Berkaitan dengan nikah siri, figur MUI Kyai Ma’ruf mengatakan kalau hukum nikah yang awalannya resmi lantaran penuhi syarat serta rukun nikah, jadi haram lantaran ada sebagai korban.

Maka  “Haramnya itu tibanya terakhir. Pernikahannya sendiri tidak gagal, tetapi jadi berdosa lantaran ada orang yang ditelantarkan, maka seorang lelaki bakal berdosa sebab mempertaruhkan istri atau anak, resmi tetapi haram bila hingga sampai terjadi korban”.

Berikut ini antiknya nikah siri temanggung serta keunikah berikut yang tidak dipikir oleh pelaksana nikah siri dan sejumlah pihak yang berperan dan memberikan dukungan aksi nikah siri.

 

E. Nikah Siri: Di antara Impian dan Realita

 

Semestinya warga mulai sadari kalau yang sangat dirugikan dalam perkawinan siri dalam perihal tersebut yakni anak dan istri. Lantaran perkawinan tidak resmi secara hukum, karena itu istri tidak dianggap selaku istri yang resmi.

Istri tak memiliki hak atas harta gono-gini apabila terjadi perpisahan sebab secara hukum perkawinan itu dipandang tak sempat terjadi.

Dengan cara sosial wanita yang kerjakan perkawinan di balik tangan kerap dirasa kumpul kebo sebab tinggal serumah dengan laki laki tiada ikatan perkawinan atau dipandang seperti istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari posisi perkawinan di bawah tangan mempunyai kesukaran bila bertatapan dengan hukum. Posisi mereka dipandang tidak syah lantaran secara hukum anak cuma miliki jalinan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja.

Berarti anak tidak mempunyai jalinan hukum dengan ayahnya tidak segera bisa mendapatkan hak nafkah, cost kehidupan atau pengajaran serta peninggalan dari ayahnya.

Tidak hanya itu pasangan yang melaksanakan nikah siri atau mut’ah mempunyai arti pernikahan mereka tidak didaftarkan secara hukum maka dari itu anak yang dilahirkan susah mendapati akta kelahiran, yang hendak jadi bukti dasar beberapa naskah sah kedepannya.

Naskah itu dibutuhkan buat mendapat bermacam sokongan kesra, asuransi ataupun peninggalan.

 

Related Post