Yamato Grace Nasional Kemendikbud dan Kemendagri Perlu Sosialisasikan Wewenang Pemda Dalam Pemberian Hibah Pendidikan

Kemendikbud dan Kemendagri Perlu Sosialisasikan Wewenang Pemda Dalam Pemberian Hibah Pendidikan

| | 0 Comments | 11:06 am

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan sosialisasi intensif dan pendampingan terkait wewenang pemerintah daerah dalam memberikan hibah kepada institusi pendidikan. Hal ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI bersama dua kementerian tersebut, Selasa (28/4/2020). Dalam rapat dibahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK.

Politikus Golkar ini menegaskan Perguruan Tinggi di dalam Undang Undang termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat. Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan pemda khawatir menyalahi wewenang dalam mengalokasikan dana hibah pendidikan tersebut. Karenanya, Hetifah menilai sosialisasi dari Kemendikbud dan Kemendagri penting agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melahirkan permasalahan hukum.

Wakil rakyat dari Kalimantan Timur ini juga mengusulkan adanya penyesuaian hibah pendidikan terkait dampak pandemik Covid 19. "Kami juga mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri agar merumuskan terobosan dan langkah langkah afirmatif sesuai peraturan perundang undangan. Saya rasa ini sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pendidikan terutama bagi lembaga pendidikan swasta," katanya. Diketahui, Komisi X sebelumnya mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/4).

Rapat tersebut diadakan untuk membahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK. Hadir dalam rapat tersebut Plt. Dirjen Dikti, Dirjen Vokasi, dan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah Provinsi dapat memberikan hibah kepada PTN,PTS, dan Akademi Komunitas, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK.

Related Post