Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Nabiel Haroen menilai bahwa aturan penanganan Covid 19 yang dikeluarkan pemerintah masih semrawut. Protokol kesehatan untuk satu sektor dikeluarkan oleh banyak kementerian sehingga menyebabkan kebingungan. "Sebagai contoh, ini PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) mengalami, dia ini diatur banyak kementerian protokolnya. Jadi salah satu kementerian, misalnya Kemenpar (Kementerian Pariwisata) membikin empat protokol yang berbeda. Belum lagi dia diatur Kemenko Maritim dan investasi, belum lagi Kemenkes, dan sebagainya. Ini jadi kacau aturannya," kata dia dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (6/6/2020).
Misalnya kata dia ada aturan hotel boleh beroperasi tapi tidak boleh ada pergerakan orang. Aturan tersebut menurutnya membingungkan dan saling bertolak belakang. "Misal hotel. Hotel tidak tutup, tetapi tidak ada pergerakan orang, bagaimana orang menginap. Jadi ini soal pergerakan orang, tidak bisa ditahan lama. Karena semuanya harus beraktivitas. Kalau terlalu lama di rumah, bisa bisa banyak yang meninggal karena stres, bukan karena Covid 19, " katanya.
Ia meminta aturan yang diterapkan kepada sektor sektor ekonomi satu pintu. Sehingga antara protokol dari satu kementerian dengan kementerian yang lainnya tidak bertabrakan yang membuat program pemulihan ekonomi terhambat. "Kami meminta harus satu pintu. Semuanya harus ikut protokol dari Kemenkes. Jadi dia satu pintu," tuturnya.
Selain itu problem dalam penanggulangan Covid 19 menurut Nabiel yakni Kementerian kementerian belum bisa mengimplementasikan perintah presiden. Bahkan ada satu kementerian yang mencampuri sektor yang bukan bidang di bawahnya. "Presiden sudah bagus, (tapi) pembantunya ini. Kadang bukan urusannya ikut campur. Ini menambah ruwet persoalan," pungkasnya. Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan protokol kesehatan umum di hotel dan restoran penerapannya relatif mudah, yang sulit adalah mengatur poin poin 'kritis'.
"Untuk protokol kesehatan yang umum, yang menggunakan masker, mencuci tangan, mengatur jarak mudah kita terapkan, tapi untuk yang kritikal poin yang menimbulkan persepsi masyarakat ini yang sedang dibahas," kata Maulana dalam diskusi di MNC Trijaya, Sabtu, (6/6/2020). Poin kritis tersebut yakni kegiatan yang berpotensi membuat orang berkerumun atau berkumpul yang seharusnya dihindari saat pandemi corona. Misalnya pengaturan layanan prasmanan atau buffet.
Karena sebelum pandemi, banyak kegiatan rapat dan resepsi pernikahan yang dilakukan digelar di hotel. "Kegiatan kegiatan itu kan tidak mungkin menggunakan deserve tapi menggunakan buffet," katanya. Oleh karena itu, menurut Maulana, pihaknya saat ini berkonsultasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Serta Kementerian kesehatan untuk menyusun protokol kesehatan di hotel dan restoran untuk 'kritikal poin' tersebut.
"Ini butuh strategi dan ini sedang dibahas. Termasuk untuk di zona C, yang memiliki spa di dalam hotel nanti akan diatur," pungkasnya. WaliKotaBekasiRahmatEffenditelah menerbitkan surat edaran tentang adaptasinewnormaldi tempat usaha kepariwisataan dan hiburan. Surat edaran nomor 556/598 SET.COVID 19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020) oleh WaliKotaBekasiRahmatEffendi.
Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musikhidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau saunadanarena bermain anak. Hiburan lainnya adalah bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport centre, tempat pemancingan dan tempat wisata. Poin utama surat edaran itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan rapid test secara berkala.
Namun, terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA. Ketentuan tambahan itu diantaranya ; Untukterapisdiwajibkan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas KesehatanKotaBekasi
Penggunaansarungtangan, masker dan pelindung wajah bagiterapisdan petugas pengolah/penyaji makanan/minuman Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room
Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala di Dinas KesehatanKotaBekasi Penggunaan masker bagi seluruh karyawan Penggunaansarungtangan, masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolah/penyaji makanan/minuman
Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room Kepala Dinas Pariwisata dan KebudayaanKotaBekasiTeddy Hafni mengatakan, seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seluruh pelaku usaha.
"Kalau sudah lengkap syarat syaratnya diajukan ke dinas baru nanti kita lalukan cek apakah sudah sesuai dengan persyaratan," kata Teddy, Jumat, (5/6/2020). Diketahui, PSBB diKotaBekasidiperpanjang hingga 2 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini dibarengi dengan penerapan adaptasinew normalyang mulai dilakukan Pemkot Bekasi.
Soal iniRahmatEffendimenjelaskan, kebijakan PSBB merupakan payung hukum yang mendasari penanganan Covid 19. Untuk itu PSBB tidak akan pernah dihentikan ketika status pandemi virus corona masih terjadi. "PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemicovid 19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat. Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus diKotaBekasibenar benar sudah masuk ke zona hijau.
"Jadi kalau PSBB dihilangin mau koordinasinya untuk apa, mau beli swab, PCR tidak payung hukumnya." "PSBB itu terus ada, mau skala dibikin mikro lagi itu harus ada payung hukum," ujarnya. "Terus kalau ada yang nanya 'pak kok PSBB nya diperpanjang?' (dihentika) kecuali udah dinyatakan hijau, udah enggak ada virus, itu PSBB dicabut," jelasnya.
Terkait dengan adaptasinewnormalyang juga sudah mulai dijalankan, Rahmat mengatakan format PSBB kali ini memang untuk menuju ke peningkatan produktifitas. "Ini sambil berjalan, mangkanya saya ambil katanya adaptasi tatanan baru masyarakat produktif melawan Covid 19," ucapnya. "Menurut saya bagaimana masyarakat bisa kembali membuka ekonominya. Jangan sampai nanti ekonomi juga ikut terkapar," tegas dia.
Pemkot Bekasi mulai hari ini resmi menerapkan adaptasinewnormaldengan membolehkan tempat usaha baik di pusat perbelajaan atau mal beroperasi secara bertahap. Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan. Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat pekan lalu sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.