Yamato Grace Regional Habis Bobo Bareng, Tukang Ojek Ini Embat Ponsel Wanita Perkerja Warung Kopi

Habis Bobo Bareng, Tukang Ojek Ini Embat Ponsel Wanita Perkerja Warung Kopi

| | 0 Comments | 7:30 am

Prasetyo Sandiyoko (31), tukang ojek asal Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek ditangkap personil gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, dan Satrekrim Polres Tulungagung. Sebab Prasetyo diduga telah mencuri telepon genggam milik teman kencannya, FCA (44), seorang pekerja warung kopi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Terduga pelaku ini memanfaatkan kelengahan FCA yang sedang mandi usai berkencan.

"Kejadiannya sebenarnya pada pertengahan Februari 2020. Saat itu korban melapor ke Polsek Kedungwaru, karena satu dari tiga ponsel miliknya hilang," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Senin (16/3/2020). Korban curiga kepada Prasetyo, karena dia adalah orang terakhir yang bersamanya. Mendapat laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.

Sebenarnya Prasetyo sering berada di sekitar warkop tempat korban bekerja, namun FCA tidak tahu rumahnya. "Akhirnya ponsel milik korban bisa dilacak, dan dibeli seseorang yang ada di Kebupaten Trenggalek," sambung Anwari. Pembeli ponsel itu berhasil dimintai keterangan, dan mengaku membelinya dari sebuah konter di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek seharga Rp 2.600.000.

Polisi kemudian mendatangi pemilik konter itu dan mengaku, jika ponsel itu dibeli dari konter lain di Kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek seharga Rp 2.400.000. Pemilik konter yang di Kecamatan Karangan mengaku membeli ponsel itu dari Prasetyo seharga Rp 1.700.000. "Pemilik konter ini cukup pintar, karena diam diam dia memotret tersangka saat menjual ponsel itu. Karena ponsel itu dijual tanpa ada kelengkapan dosbook dan charger," tutur Anwari.

Berbekal bukti bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap Prasetyo di rumahnya. Petugas gabungan harus menyamar dengan pakaian sipil seharian, untuk menunggu Prasetyo pulang. Kepada penyidik, Prasetyo mengaku hasil penjualan ponsel curian itu dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari hari.

Kini Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mememastikan kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (David Yohanes)

Related Post