Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberian bantuan tersebut demi meningkatkankembali daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid 19). MenteriBadan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.
Hal itu disampaikan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020). “Ada dua program yang sedang kita usahakan bulan ini terlaksana," ujar Erick Thohir. "Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini yang gajinya sudah dipotong 50 persen.”
"Sudah ada yang dirumahkan belum dilepas yang jumlahnya 13,8 juta,” kata Erick. Erick mengatakan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Namun, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Ia menambahkan, pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat. “Yang gajinya di bawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan," beber Erick Thohir. "Akan berlangsung untuk empat bulan ke depan dan kita bayarkan dua kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga,” imbuhnya.
Dalam program ini, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Program ini akan dimulai September 2020 mendatang. “Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi,” kata Erick.
“Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan,” jelasnya. Mendengar program baru yang dibeberkan Erick Thohir, presenter Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut. Mengingat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.
Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja yang datanya solid dan konkrit,” ujar Erick.
“Di luar BUMN ,di luar PNS, di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran,”imbuhnya. Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. “Ini program memang yang kemarin Pak Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga.”
“Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat,”tandasnya.