Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan, Selasa (31/3/2020). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid 19 di Indonesia. "Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujarJokowidalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni. Selain ituJokowijuga menerbitkan keringanan pembayaran kredit. Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujarJokowi. Merespon kebijakan dari pemerintah, pihak PLN pun langsung menerbitkan siaran persnya. Siaran pers tersebut berjudul :PLN Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA Dan Diskon 50% Pelanggan 900 VA
Berikut isi lengkap siaran pers yang dikutip dari situs resmi PLN, pln.co.id : PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. "Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid 19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atauCovid 19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru. "OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor sektor yang terdampak penyebaran virusCovid 19, termasuk UMKM. Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard). Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.
Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. "Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit." "Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.
Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur. (*)