Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra menyampaikan permintaan maaf atas beredarnya surat kerjasama relawan desa lawan Covid 19 yang ditujukan kepada camat beberapa daerah. Surat dengan nomor 003/S SKP ATGP/IV/2020 itu menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. "Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan," katanya, Selasa, (14/4/2020).
Menurutnya polemik surat tersebut akan menjadi pelajaran penting baginya. Ia mengaku hanya ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi. "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," katanya.
Surat tersebut menurut Andi hanya bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid 19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. "Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid 19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," katanya. Dukungan tersebut menurutnya murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. "Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apapun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," pungkasnya. Sebelumnya Andi Taufan diketahui mengirim surat ke seluruh semua camat di Indonesia. surat yang tersebar di media sosial tersebut menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
Dalam surat tersebut tertulis: "Dalam rangka menanggulangi dan memutus rantai penyebaran virus corona (COVID 19) di wilayah pedesaan Indonesia, kerjasama antar elemen masyarakat baik Pemerintah, Swasta maupun masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam hal edukasi dan penyaluran bantuan" "Terkait dengan program Relawan Desa Lawan COVID 19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, kami telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (“Amartha”) melalui surat tertanggal 30 Maret 2020, untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera."
Andi meminta para perangkat desa terkait agar dapat mendukung pelaksanaan program kerjasama dengan perusahaanya tersebut. Surat itu kemudian mendapat kecaman dari masyarakat dan juga anggota DPR.